Polsek Curug Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Tangerang, POTRET SATU.COM - Jajaran Polsek Curug Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon dalam jumpa pers, Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli obat-obatan golongan G secara Cash On Delivery (COD) tanpa izin dari instansi terkait. Atas informasi tersebut, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Curug segera melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

Tiga Tersangka, Tiga Lokasi

Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jl. Vihara RT/RW 007/001 Kelurahan Curug Kulon. Tersangka MF (25 tahun) diamankan bersama barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol, satu unit handphone merek Oppo, tas selempang merek MIVVER, serta uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp270.000.

Penangkapan kedua dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 23.30 WIB di Kontrakan Taman Levina No. 70, Kelurahan Binong. Tersangka RLP (37 tahun) kedapatan menyimpan barang bukti terbesar, yakni 6.000 butir obat Heximer, 520 butir Tramadol, 400 butir Reklona, 270 butir Alprazolam, satu handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp282.000.

Penangkapan ketiga berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 21.00 WIB di samping SPBU Aryana, Jl. Raya Diklat Pemda, Kelurahan Sukabakti.

Tersangka IRN diamankan dengan barang bukti 135 butir Tramadol, 213 butir Heximer, 10 butir Reklona, satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, satu handphone merek Vivo, serta uang tunai Rp162.500.

Ancaman Pidana 12 Tahun Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

AKP Tampubolon menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Metro Jaya kepada jajaran Kapolres dan Kapolsek untuk menindak tegas penjualan obat keras yang disalahgunakan tanpa resep dokter.

Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Edi Purwanto turut mengapresiasi peran aktif warga dalam melaporkan praktik ilegal ini. "Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini," tegasnya.

Warga sekitar pun menyambut positif langkah tegas aparat. "Kami merasa terlindungi. Semoga polisi terus hadir seperti ini untuk menjaga lingkungan kami," ujar salah satu warga.

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi peredaran obat-obatan ilegal atau tindak kejahatan lainnya, diimbau segera menghubungi layanan kepolisian di nomor 110. (Ischasia/Harso).