Polsek Curug Amankan Dua Pemuda Kedapatan Bawa Celurit, Diduga Hendak Tawuran Antar Sekolah

FOTOKapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon didampingi Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto memperlihatkan barang bukti senjata tajam jenis celurit hasil pengamanan, Jumat (29/5/2026).

Tangerang, POTRETSATU.COM - Satuan Reskrim Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit tanpa hak dalam dua kejadian terpisah di wilayah Kecamatan Curug sepanjang bulan Mei 2026. Kedua pelaku diduga hendak menggunakan senjata tersebut untuk melakukan tawuran.

Pengungkapan ini merupakan hasil kesiagaan personel gabungan Sabhara dan Reskrim Polsek Curug dalam menjaga ketertiban umum di wilayah hukumnya. Kapolsek Curug AKP H.P. Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kepemilikan senjata tajam secara ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. 

Dua Kejadian Terpisah, Satu Pola Yang Sama

Kejadian pertama berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, sekira pukul 17.00 Wib di Jl Raya PLP Curug Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. Kejadian kedua terjadi pada Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib diPerempatan Pondok Bambu Desa Cukanggalih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. 

Kejadian pertama 4 Mei 2026 di Jl Raya PLP Curug. Saat itu anggota Polsek Curug sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kanit Sabhara IPTU Sugiono berhasil mengamankan tiga orang pelajar dan terdapat satu orang membawa senjata tajam jenis Celurit.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, satu orang pelaku berinisial ARA (29 tahun) ditetapkan sebagai tersangka.

Panit 1 Reskrim IPTU Andhira Wigata A.Y., S.Tr.K bersama anggota piket Reskrim segera merespons laporan tersebut, menuju TKP, dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah celurit. LP/06/A/V/2026ARA · 29 Tahun1 Bilah Celurit.

Kejadian Kedua 20 Mei 2026 · Perempatan Pondok Bambu Curug Bhabinkamtibmas Kel. Curug Kulon AIPDA Agus Gumilar bersama warga mengamankan seorang laki-laki pengendara sepeda motor Honda Vario yang membawa senjata tajam jenis celurit dan diduga akan digunakan untuk tawuran.

Pelaku berinisial FA (18 tahun), saat diinterogasi, mengaku akan melakukan tawuran antar sekolah antara SMA 17 Kabupaten Tangerang dan SMA 32 Kabupaten Tangerang. Penanganan dilanjutkan oleh Panit 2 Reskrim IPDA Budi Atmono, S.H. yang membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Curug. LP/09/A/V/2026FA · 18 Tahun1 Bilah Celurit Gagang Kayu Hitam

"Dua tersangka terancam Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, " kata Kpaolsek Curug  AKP H.P. Tampubolon saat Jumpa Pers. 

Ancaman Pidana 10 Tahun

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Saat ini keduanya beserta seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Curug AKP Tampubolon mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk turut aktif mengawasi pergaulan pelajar dan mencegah aksi tawuran yang dapat berujung pada tindak pidana serta mengancam keselamatan jiwa.

"Para Tersangka ARA 29 Tahun 1 bilah celurit
FA 18 Tahun 1 bilah celurit bergagang kayu hitam masih diamankan di Polsek Curug dan terancam pasal Pasal 307 Ayat 1 KUHP Tindak Pidana membawa senjata tajam tanpa hak ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara, " Pungkasnya.(harso).