Ketika Kerusakan Lingkungan Terjadi dari Kelalaian Pemerintah Daerah?



Oleh :

AMPL Indonesia


Ketika adanya pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan kita sering kali menyalahkan langsung kepada korporasi atau masyarakat. Namun ketika kita mengkaji lebih dalam ada dimana unsur kelalaian atau kealpaan bagi pemerintah daerah dalam segi pengawasan dari dinas lingkungan hidup. Bagaimana mereka mengawasi dan mencegah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan?.



Pihak-pihak yang dirugikan dan bagi para aktivis lingkungan hidup melihat pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan terjadi karena kealpaan atau kelalaian pemerintah daerah dari dinas lingkungan hidup dalam menjalankan fungsinya.


Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Administrasi


Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan izin lingkungan. Namun mengapa masih saja terjadi perusakan lingkungan, apakah pemerintah daerah tidak pernah inspeksi lapangan yang rutin dan objektif. Fungsi pengawasan diperlukan bukan hanya di atas kertas saat izin diterbitkan seakan semuaya menjadi baik tidak ada pencemaran lingkungan hidup terjadi.


Secara hukum, ketidakmampuan atau kelalaian Pemerintah daerah dalam memberikan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dapat menjadi dasar gugatan warga negara (citizen lawsuit). Hakim bisa memutus bahwa Pemerintah daerah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) jika terbukti abai dalam kewajiban pengawasannya.


Sudah saatnya pemerintah daerah tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tapi juga memastikan bahwa "warisan" bagi generasi mendatang bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan alam yang tetap terjaga.