Kepala KUA Kecamatan Sepatan Timur Sampaikan Tata Cara Daftar Catin, Melalui Ruang Cerita Podcast MarruCannel ‎

‎Tangerang,Potretsatu.com - Aris Darul Mungkin, M. H. I Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sepatan timur melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait fungsi dan layanan KUA, khususnya dalam pencatatan nikah yang berlangsung pada Selasa (05/05/2026) di studio podcast ruang cerita kartu channel kampung bulak entin Desa Gempol sari Kecamatan Sepatan timur, Kabupaten Tangerang. 

‎Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa setiap pasangan calon pengantin wajib memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan dalam PMA Nomor 24 Tahun 2024. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan waktu pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024.

‎“Calon pengantin diharapkan dapat melakukan pendaftaran nikah di KUA paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah, agar seluruh proses administrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” jelas Aris. 

‎Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga tercipta tertib administrasi dan kepastian hukum dalam kehidupan berumah tangga.

‎Kegiatan diakhiri penyampaian cara mengurus akte tanah wakaf. (Vid)