Tangerang, POTRETSATU.COM || Sistem peradilan pidana lingkungan hidup di Indonesia sering kita temukan beberapa kasus yang putusannya di bawah 1 tahun dan denda dibawah 500.000.000, sedangkan perkara tindak pidana lingkungan hidup sering kali dianggap sebagai perkara yang kompleks karena melibatkan aspek teknis dan administratif.
Jika kita melihat undang-undang dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup Nomot 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja, dengan sanksi penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Pasal 100 ayat (1) UUPPLH: Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan, dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.
Hakim sering kali mendalilkan dengan kata Hakim memiliki kemandirian dalam menentukan berat ringannya pidana (strafmaat) berdasarkan fakta di persidangan, namun apakah fakta persidangan bisa menentukan fakta-fakta di lokasi kejadian?, berapa besar kerusakan lingkungan hidup akibat kesengajaan pelaku tindak pidana lingkungan hidup itu.
Vonis di bawah 1 tahun dalam perkara lingkungan biasanya mencerminkan bahwa tindak pidana tersebut tidak berdampak masif terhadap ekosistem atau terdapat faktor-faktor sosiologis yang membuat hukuman tersebut dianggap adil oleh hakim. Namun, hakim juga tetap dibatasi oleh ketentuan pidana minimal yang diatur dalam undang-undang sektoral terkait jika delik yang didakwakan memiliki batasan minimum khusus.
Hakim yang menyidangkan suatu perkara tindak pidana lingkungan harus peduli terhadap kualitas lingkungan untuk masa depan anak dan cucu kita, jangan hanya menyakinkan dirinya hanya dengan fakta-fakta persidangan yang belum tentu kebenarannya.
Oleh :
Ketua Umum AMPPL Indonesia
Mohamad Guruh, S.H
