Agregat Hanya Formalitas, Proyek Paving Blok CV Sami Maju Tuai Sorotan

Pekerjaan jalan di Perum Binong Permai diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis — agregat tidak digelar merata, pemadatan dipertanyakan, dan paving lama tidak dibongkar.

Papan Proyek — Papan informasi resmi Pemerintah Kecamatan Curug yang terpasang di lokasi proyek. Tercantum biaya Rp 149.733.000,- dengan pelaksana CV Sami Maju dan durasi pengerjaan 21 hari kalender. Foto diambil 16 Mei 2026.Progres Awal — Tampak area jalan yang belum dipasangi paving blok. Bahan material tampak menumpuk di tepi namun belum dihampar secara merata ke seluruh badan jalan.Area Terpasang — Bagian jalan yang telah diberi paving blok. Agregat tampak tidak tersebar rata — hanya terlihat di beberapa titik — memicu pertanyaan soal kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Foto: 16 Mei 2026, 08.44 WIB.

Data Proyek Resmi. 

Nama KegiatanPaving Blok Perum Binong Permai RT 03 / RW 12, Kelurahan BinongLokasiKecamatan Curug, Kabupaten TangerangSumber DanaAPBD Kabupaten TangerangBiayaRp 149.733.000,-VolumeLebar 3 Meter × Panjang 91 MeterPelaksanaCV Sami MajuWaktu21 Hari Kalender

TANGERANG, POTRETSATU.COM — Proyek paving blok senilai Rp 149.733.000,- di Perum Binong Permai RT 03 RW 12, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan oleh CV Sami Maju menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sejumlah indikasi penyimpangan teknis ditemukan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2026 tersebut.

Proyek ini mencakup pengerasan jalan sepanjang 91 meter dengan lebar 3 meter menggunakan paving blok — pekerjaan yang dalam standar teknis mensyaratkan persiapan dasar berupa penggelaran agregat secara merata sebelum pemasangan blok dilakukan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan gambaran yang berbeda.


Temuan di Lapangan: Empat Dugaan Pelanggaran Teknis.

Berdasarkan hasil pantauan dan keterangan sejumlah warga, sedikitnya empat persoalan teknis teridentifikasi dalam proses pengerjaan proyek ini:

Agregat tidak digelar merata.Material agregat yang seharusnya menjadi lapisan dasar penstabil paving blok hanya tampak di beberapa titik. Di banyak bagian, paving blok dipasang langsung tanpa hamparan agregat yang memadai — diduga hanya dilakukan sebagai formalitas administrasi semata.

Tidak ada pemadatan dengan baby roller (baby woles).Proses pemadatan tanah dasar menggunakan alat pemadat mekanis merupakan syarat wajib agar paving blok tidak cepat ambles atau bergeser. Alat tersebut diduga tidak digunakan dalam proyek ini.

Kualitas material dipertanyakan.Paving blok dan kastin (kanstin pembatas) yang terpasang dinilai warga tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Kekhawatiran muncul bahwa material tersebut tidak akan mampu bertahan dalam jangka waktu yang wajar.

Paving blok lama tidak dibongkar.Pemasangan paving baru di atas permukaan lama yang tidak dibongkar berpotensi mengurangi kekokohan struktur jalan secara keseluruhan dan mempengaruhi masa pakai konstruksi baru.
Paving lama tidak dibongkar karena permintaan warga, dan agregat ada.
— Pengawas Kecamatan Curug, saat dikonfirmasi tim Pokja Wartawan Curug. 
Merespons sejumlah pertanyaan yang diajukan, pengawas dari pihak kecamatan memberikan penjelasan bahwa paving lama sengaja tidak dibongkar atas permintaan warga setempat. Ia juga menegaskan bahwa agregat telah digelar dalam proses pengerjaan.

Namun keterangan tersebut tampak bertentangan dengan kondisi yang terekam secara visual di lapangan.

Para pengamat proyek infrastruktur menilai bahwa alasan "permintaan warga" tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Standar teknis bersifat mengikat secara hukum dan menjadi acuan pertanggungjawaban pelaksana proyek terhadap pemerintah daerah selaku pemilik pekerjaan.


Klarifikasi Ditunggu, Pelaksana Belum Merespons

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pelaksana melalui pesan WhatsApp — termasuk kepada inisial AJ yang disebut sebagai representasi CV Sami Maju — hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan. Pihak Kecamatan Curug juga belum mengeluarkan klarifikasi resmi atas temuan-temuan yang dilaporkan.

Proyek ini sepenuhnya dibiayai dari pajak masyarakat melalui mekanisme APBD. Sebagaimana tercantum pada papan proyek yang terpasang di lokasi: "Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar." Oleh sebab itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaan menjadi hak publik yang tidak dapat diabaikan.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak CV Sami Maju dan Kecamatan Curug untuk konfirmasi. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang untuk pemutakhiran berita ini. Warga yang memiliki informasi tambahan dapat menghubungi redaksi melalui saluran yang tersedia.
Pembaruan Ditunggu. (Har).