Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap upaya negara dalam memberantas mafia tanah yang selama ini dinilai semakin meresahkan. Tomy Suherman aktivis Pantura sekaligus Sekertaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai kasus administratif seperti pemalsuan tanda tangan atau stempel kepala Desa Rawaboni, melainkan sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang lebih luas dan sistematis. (Rabu, 22/4/2026)..
“Kami melihat ada indikasi kuat praktik yang tidak hanya melibatkan pemalsuan dokumen, tetapi juga upaya terorganisir untuk mengalihkan aset sitaan negara menjadi kepentingan pribadi. Ini jelas mencederai hukum dan keadilan,” ujar salah satu perwakilan aktivis.
Tanah sitaan yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu dengan memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara serta menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria.
Tomy menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan tidak hanya bertujuan untuk mengusut tuntas kasus ini, tetapi juga sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Ini bukan sekadar kasus lokal, tapi cerminan dari masih kuatnya praktik mafia tanah di Indonesia. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.
Selain pelaporan, Tomy juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset sitaan Kejagung, termasuk pengawasan internal dan mekanisme distribusinya. Mereka berharap pemerintah dapat memperkuat regulasi serta memperketat kontrol agar tidak ada lagi penyimpangan serupa di masa depan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. (Harso).
