Tangerang, Potretsatu.com - Perbup Tangerang yang mengatur jam operasional truk tanah atau pasir adalah Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 46 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, truk tanah/pasir dilarang melintas dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB (hanya boleh beroperasi pukul 22.00 - 05.00 WIB).
Pasalnya berbeda dilapangan Aktivitas truk pengangkut tanah di jalan poros Desa Kampung kelor Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang, dikeluhkan oleh warga sekitar. Seringnya angkutan bermuatan besar itu hilir mudik di pagi hingga sore hari, menyebabkan polusi udara dan kerusakan jalan, yang berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya.
Rizal (28) warga kampung kelor mengatakan, truk pengangkut tanah yang melintas ke kampung kelor pagi hingga sore hari dan terkesan dibiarkan saja oleh aparat terkait.
Apalagi aktivitas truk pengangkut tanah tersebut selalu menimbulkan polusi udara, yang membuat warga dan pengguna jalan merasakan gangguan pernapasan seperti sesak napas.
"Kemacetanpun tak terelakan, Jalan yang dilewati truk pengangkut tanah itu juga jadi rusak parah, bisa memicu kecelakaan lalu lintas ini. Kami sudah resah dengan aktivitas truk ini," ucapnya, Jum'at (17/4/26).
Dia dan warga sekitar mempertanyakan tidak adanya tindakan tegas dan perhatian dari aparat kepolisian hingga instansi terkait, yang seakan adanya pembiaran aktivitas truk pengangkut tanah tersebut. (Vid)
