Diduga TPS Desa Kadu Lakukan Pembakaran Sampah di Lokasi

Tangerang, POTRET SATU.COM - Adanya pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Kampung Bitung RT 01 RW 04 Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang. M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan ( AMPPL Indonesia ) angkat bicara.

Pantauan di lokasi Kamis (2/4/2026), terlihat dengan santainya petugas TPS melakukan pembakaran beberapa sampah rumah tangga. Pembakaran dilakukan di Drum bekas yang sudah di potong. Api menyala sampai membesar hingga terlihat dinding tempok sudah nampak menghitam.

Petugas TPS Desa Kadu mengatakan, ia sengaja membakar sampah sampah tersebut karena tidak adanya bak sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK ) Kabupaten Tangerang. Ia sudah sering meminta namun hingga sekarang belum terealisasikan.

"Sampah ini dihasilkan dari rumah pemukiman serta warung dan saya sengaja bakar sampah ini karena tidak ada bak sampah dari pemerintah, " Katanya saat ditemui di lokasi TPS.

Sementara itu M. Guruh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pecinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPPL Indonesia) mengatakan tidak diperbolehkan pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) maupun di lingkungan perumahan secara terbuka. Karena melanggar hukum, berpotensi pidana, dan berbahaya bagi lingkungan serta kesehatan.

"Larangan ini diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai teknis, dengan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu atau kurungan, tergantung peraturan daerah, " ujarnya. Guruh menambahkan, mengapa pembakaran sampah dilarang? Karena asap hasil pembakaran mengandung zat beracun seperti dioksin dan furan, serta partikel yang menyebabkan gangguan pernapasan, asma, dan paru-paru.Selain asap, sisa abu pembakaran mengandung logam beracun (merkuri, timbal) yang dapat mencemari tanah dan air.

"Pembakaran terbuka berisiko tinggi memicu kebakaran yang lebih luas dan sesuai UU No. 18 Tahun 2008 Melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, " tegasnya.

Lanjut Guruh, Jadi...setiap orang dilarang membakar sampah karena membakar sampah bukanlah bagian dari pengelolaan sampah, membakar sampah dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga pidana, dan pembakaran sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
 
"Stop bakar sampah, mulailah mengurangi sampah dengan melakukan pembatasan sampah yang dihasilkan, pemanfaatan kembali sampah, dan daur ulang sampah, "pungkasnya. (Tim Redaksi) .