Tangerang, POTRETSATU.COM - Jual beli aspal bekas (Reclaimed Asphalt Pavement/RAP) diperbolehkan secara fungsional untuk digunakan kembali (daur ulang) karena bernilai ekonomis, ramah lingkungan, dan dapat menambal jalan rusak. Namun, jika aspal berasal dari proyek pemerintah, penjualannya sering kali ilegal atau termasuk penggelapan aset negara. Rabu (2/4/2026).
Pemanfaatan Aspal bekas dapat dimasak kembali dengan penambahan binder (aspal mentah) sekitar 1% untuk menghidupkan kembali perekatnya, sehingga layak digunakan untuk pelapisan area parkir atau jalan desa, jika aspal bekas asal proyek pemerintah dimanfaatkan kembali untuk jalan akan mengurangi beban Pemerintah. Penggunaan aspal bekas lebih hemat biaya dibandingkan aspal baru dan membantu mengurangi limbah konstruksi.
Kualitas Aspal bekas yang diproses dengan benar masih memiliki kualitas yang baik untuk perbaikan jalan. Namun jika aspal bekas berasal dari limbah proyek jalan nasional atau pemerintah daerah yang menggunakan Anggaran Negara dijual belikan tanpa prosedur resmi dapat apakah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?.
Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengalokasikan anggaran Rp100 miliar untuk proyek pembangunan jalan lintas bawah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Bitung, Kabupaten Tangerang. Yang dimana dipastikan adanya Limbah aspal (Reclaimed Asphalt Pavement) hasil pengerukan harus diolah kembali atau di awasi secara serius agar tidak dijual belikan secara ilegal oleh para oknum mengatakan warga.
Ketua AMPL Indonesia yang biasa disapa Bang Guruh mengatakan "Aspal bekas hasil bongkaran jalan negara merupakan Barang Milik Negara atau aset daerah, Jika ada Penjualan material sisa proyek tanpa prosedur resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penggelapan aset negara." Tegas Guruh. (Red).
