Tangerang, POTRETSATU.COM-Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan kamtibmas, personel Polsek Cikupa melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cikupa, salah satunya di Traffic Light (TL) Citra Raya, Sabtu (7/2/2026).
Saat patroli berlangsung, petugas mendapati adanya salah satu pengendara sepeda motor yang diberhentikan oleh oknum Mata Elang (Matel) di sekitar lokasi. Guna mencegah terjadinya gesekan maupun tindakan yang berpotensi meresahkan masyarakat, personel Polsek Cikupa segera melakukan tindakan kepolisian.
Pengendara roda dua beserta pihak Matel kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Lantas Citra Raya, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh IPTU Udi Muhdi Kanit Lantas Polsek Cikupa sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Petugas juga memberikan himbauan kamtibmas agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu ketertiban umum.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polsek Cikupa tidak mentolerir segala bentuk aktivitas penagihan di jalan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap bentuk penindakan atau penagihan di jalan yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Kapolsek. (Harso).
