SERANG, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, divonis Hanya 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dibacakan bersamaan dengan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara bersama-sama melakukan persekongkolan pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan, pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (11/2/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. Perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Untuk Wahyunoto, majelis menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Wahyunoto sejak awal mengetahui PT. Ella Pratama Perkasa (PT. EPP) tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis, maupun pengalaman pengelolaan/pengolahan sampah. Perusahaan tersebut sebelumnya hanya bergerak di bidang pengangkutan sampah dan pernah bekerja sama dengan DLH Kota Tangerang Selatan.
Pada pelaksanaan kontrak, PT EPP tidak mengelola sampah sesuai ketentuan. Sampah yang diangkut justru dibuang ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir, hingga memicu penolakan warga.
Hal yang meringankan bagi Wahyunoto antara lain bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga menilai pengangkutan sampah berjalan relatif baik, meski pengelolaannya tidak sesuai kontrak.
