Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Mengharapkan Sektor UMKM dan Ekonomi Kreatif Perlu di Perkuat

KOTA TANGERANG, Potretsatu.com -Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang menyebutkan pembinaan sektor UMKM dan ekonomi kreatif perlu dikuatkan bisa memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan digitalisasi.

“Saat ini, kemajuan kita rata-rata ditopang oleh UMKM dan ekonomi kreatif. Jika dikelola dengan baik, sektor ini dapat meningkatkan pendapatan sekaligus memajukan sebuah kota," kata anggota DPRD Kota Tangerang Pontjo Prayogo dalam keterangannya, Minggu (8/2/26).

Pontjo menjelaskan sektor ekonomi kreatif yang memiliki peluang besar adalah pariwisata dan destinasi hiburan lainnya. Banyak hal yang bisa dikolaborasikan oleh industri kreatif dengan pelaku usaha sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah.

"Di era digital yang berkembang pesat seperti sekarang, ekonomi kreatif memiliki peluang besar untuk berjalan dan berkembang dengan sangat baik,” kata anggota Komisi III dari Partai Gerindra.

Ia juga menekankan kepada industri kreatif untuk menciptakan terobosan sendiri agar memiliki identitas dan ciri khas pada usaha yang dimilikinya

Pontjo berharap dengan adanya pengembangan dan peningkatan kualitas dalam UMKM dan Ekonomi Kreatif, Peningkatan PAD bisa berjalan sehingga program dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang bisa terwujud.

"Meski bisa melakukan metode amati, tiru dan modifikasi tetapi harus miliki terobosan yang beda agar bisa lebih berkembang lagi," ujarnya.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan dalam APBD 2026 yang telah disepakati bersama sebesar Rp5,13 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,20 triliun dan Pendapatan Transfer Rp1,92 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp5,53 triliun.

Pemerintah Kota Tangerang juga terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak dan retribusi daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman melalui optimalisasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) guna menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

"Penguatan sistem pelayanan berbasis digital tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian layanan kepada masyarakat sebagai wajib pajak," ujarnya.


(Red)