Opini Oleh : Mohamad Guruh, S.H., Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (UNPAM)
Provinsi Banten, sebagai
salah satu gerbang industri di Indonesia yang mencakup wilayah strategis
seperti Kabupaten Tangerang, Serang, hingga Cilegon, kini tengah berada di
persimpangan jalan akibat dilema klasik antara akselerasi pembangunan ekonomi
dan urgensi kelestarian lingkungan. Pertumbuhan sektor manufaktur dan
petrokimia yang masif di koridor ini sering kali berjalan asimetris dengan
tingkat kepatuhan hukum korporasi, khususnya dalam eksekusi tata kelola limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Akibatnya, eksploitasi ruang industri yang
tidak diimbangi oleh pengawasan regulasi yang ketat dan penegakan hukum yang
tegas (strict liability) berisiko memicu krisis ekologis jangka panjang.
Degradasi kualitas lingkungan ini tidak hanya mengancam daya dukung alam serta
kesehatan masyarakat lokal, tetapi dalam jangka panjang juga dapat mengikis
keberlanjutan ekonomi daerah itu sendiri akibat biaya pemulihan ekosistem yang
masif.
Kasus-kasus terbaru, seperti
pencemaran lingkungan hidup oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan
cara mendumping di area persawahan Cikande (Serang) serta maraknya peleburan
logam dan pengelolaan limbah ilegal di Tangerang, membuktikan bahwa Banten
sedang berada dalam status darurat ekologis yang mengancam keselamatan ruang
hidup warga. Keadaan ini menuntut kehadiran penegakan hukum yang tidak hanya
reaktif, tetapi juga progresif, berorientasi pada pemulihan (restoratif
Lingkungan), dan berkeadilan antar generasi demi menyelamatkan masa depan
ekosistem kawasan.
Bahaya yang Nyata Pencemaran
Limbah B3 di Wilayah Provinsi Banten penyebab penyakit yang serius menghantui
masyarakat sekitar?
Limbah Bahan Berbahaya dan
Beraun (B3) mengandung zat-zat pencemar yang bersifat toksik (beracun),
karsinogenik, mutagenik, dan korosif. Secara sosiologis dan ekologis,
pembuangan limbah B3 secara sembarangan (illegal dumping) di Banten membawa
dampak kerugian yang sangat besar yang sistemik :
1. Degradasi
Kualitas Lingkungan dan Air Tanah, Limbah cair maupun padat yang meresap ke
dalam tanah menurunkan tingkat keasaman (pH) tanah secara drastis dan mencemari
akuifer air tanah yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
2. Ancaman
Ketahanan Pangan, Kasus pencemaran limbah B3 di sentra-sentra pertanian
(seperti di Cikande) mengancam gagal panen dan meracuni rantai makanan akibat
akumulasi logam berat pada tanaman padi.
3. Risiko
Kesehatan Publik Jangka Panjang, Masyarakat sekitar yang terpapar secara
langsung berisiko tinggi mengalami penyakit kulit kronis, gangguan pernapasan,
hingga kerusakan organ dalam jangka panjang.
Bagaimana Analisis Penegakan
Hukum Antara Normatif dan Realitasnya, Apakah Hukum benar-benar Berpihak Pada
Lingkungan atau penegakan Hukum yang kurang berpihak pada Lingkungan?
Dari sudut pandang hukum
pidana lingkungan, penanganan kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah
B3) di sekitar wilayah Provinsi Banten kerap menghadapi kendala penegakan hukum
secara terpadu (integrated criminal justice system). Selama ini, sanksi administratif
sering kali diabaikan oleh pelaku industri nakal yang menganggap biaya denda
administratif lebih murah dibandingkan biaya pengolahan limbah yang sesuai
standar (cost-benefit analysis of crime). Akibatnya, penegakan hukum lingkungan
terkesan tumpul dan gagal memberikan efek jera yang maksimal. Hal ini
diperparah oleh adanya pergeseran paradigma dalam regulasi pasca Undang-undang
Cipta Kerja yang cenderung mengedepankan asas ultimum remedium (hukum pidana
sebagai upaya terakhir), sehingga celah hukum ini dimanfaatkan oleh korporasi
untuk terus mereduksi biaya operasional dengan cara mencemari lingkungan.
Namun, langkah-langkah
penindakan tegas yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama
aparat penegak hukum (seperti Kepolisian/Polda Banten) dalam menyegel pabrik
ilegal dan memidanakan pelaku usaha merupakan sinyal positif. Penegakan hukum
harus bergeser dari sekadar "punitive justice" (menghukum) menjadi
"restorative and corrective justice" (pemulihan fungsi lingkungan). Dalam
konteks ini, instrumen hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman
badan atau denda bagi pelaku, melainkan harus mewajibkan tindakan tata tertib
berupa remediasi, rehabilitasi, dan restorasi lahan yang tercemar. Dengan
demikian, kelestarian ekologis Provinsi Banten dapat diselamatkan, dan hak
masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi secara
berkelanjutan.
Penegakan hukum terhadap
tindak pidana pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah
Provinsi Banten didasarkan pada kerangka regulasi yang kuat, di antaranya :
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), “ Menjamin hak
setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta
mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU
PPLH) sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Cipta Kerja Pasal 60
"Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media
lingkungan hidup tanpa izin.”, Pasal 98 ayat (1) Mengatur ancaman pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp.
3 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan
dilampauinya baku mutu udara, air, atau laut, serta kerusakan lingkungan dan
Pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan
pengelolaan limbah B3 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3
tahun serta denda hingga Rp3 miliar.
3. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mengatur secara ketat mengenai perizinan,
pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan,
hingga penimbunan limbah B3.
4. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional / Undang-undang No. 1 Tahun 2023,
Memuat pengaturan terkait tindak pidana terhadap lingkungan hidup yang
memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate liability).
Pencemaran limbah B3 di
Provinsi Banten bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk
kejahatan terhadap kemanusiaan dan ekosistem (environmental crime). Oleh karena
itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi melalui penerapan asas
pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi korporasi pencemar. Kewajiban
pemulihan lingkungan (remediation) yang dibebankan sepenuhnya kepada pelaku
usaha, serta penguatan sinergi pengawasan partisipatif antara pemerintah pusat,
daerah, penegak hukum, dan masyarakat sipil. Setiap liter limbah beracun yang
merembes ke tanah dan sungai Banten adalah ancaman langsung terhadap air bersih
yang diminum warga dan masa depan anak-anak kita. Membiarkan industri merusak
alam tanpa sanksi pidana berat sama saja dengan melegalkan pembunuhan massal
secara perlahan.
