Pencemaran Limbah B3 Kian Meresahkan, Koalisi Aktivis Dukung Penuh Perampasan Aset Korporasi Perusak Lingkungan

Tangerang, Potretsatu.com - Kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal kian menunjukkan tren yang meresahkan di berbagai daerah. Kondisi ini memicu reaksi keras dari kalangan pemerhati dan aktivis lingkungan yang mendesak adanya tindakan hukum yang jauh lebih tegas terhadap korporasi nakal.

Koalisi aktivis lingkungan secara tegas menyatakan dukungannya kepada DPR RI, khususnya Komisi III, untuk mengoptimalkan instrumen hukum terkait perampasan aset bagi para pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Langkah ini dinilai mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada hukuman kurungan bagi pelaku lapangan, melainkan mampu menyasar akar finansial kejahatan korporasi.

Menurut ketua Umum Ampel Indonesia Praktik kejahatan limbah B3 sering kali digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampak kerusakannya yang masif, sistematis, dan berjangka panjang terhadap ekosistem serta kesehatan masyarakat.

"Praktek kejahatan lingkungan hidup oleh limbah B3 sering di sengaja untuk meraup keuntungan yang besar namun mengabaikan dampak negatif yang sangat merusak lingkungan bahkan dampak darinkimbah B3 sangat panjang dan bisa mengakibatkan gatal bagi mahluk hidup disekitar." Jelasnya Guruh ketua Umum Ampel Indonesia.

Ditempat terpisah Ayi Abdullah ketua Umum Giat Lingkungan Hidup (GPL) mengatakan "Biaya pemulihan lahan dan perairan yang tercemar limbah B3 sangat tinggi, sehingga dana tersebut paling tepat diambil alih melalui perampasan aset kekayaan korporasi pelaku. Kejahatan limbah B3 umumnya didorong oleh motif menekan biaya operasional secara ilegal demi keuntungan finansial yang besar. Perampasan aset diyakini memberikan efek jera yang nyata."

2 Aktivis ini mendesak agar penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup dikombinasikan secara progresif dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan lingkungan. Menghadapi tantangan penegakan hukum yang kompleks, para aktivis berharap Komisi III DPR RI dapat memelopori pengawasan ketat serta penguatan regulasi perampasan aset. Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen ampuh bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan demi meraup keuntungan sepihak.

Dengan sinergi antara gerakan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan komitmen lembaga legislatif, penegakan hukum di sektor lingkungan hidup diharapkan dapat bergeser dari sekadar sanksi administratif atau vonis ringan menjadi hukuman yang benar-benar berpihak pada pemulihan keadilan ekologis dan keselamatan masa depan bangsa. (Red).