Tangerang, potretsatu.com || Praktik penagihan utang di Indonesia kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Lemahnya efektivitas jalur litigasi perdata dinilai telah membuat institusi peradilan formal kehilangan taringnya dalam menyelesaikan sengketa kredit macet.
Akibat proses hukum yang panjang, mahal, dan kerap berbelit-belit, hukum acara perdata terkait gugatan wanprestasi kian ditinggalkan. Sebagai gantinya, para kreditur baik lembaga pembiayaan resmi maupun penyedia pinjaman kini lebih memilih menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menyelesaikan sengketa di lapangan.
Menurut Guruh yang berprofesi sebagai Advokat, menilai fenomena ini sebagai bentuk "kematian" fungsi penegakan hukum perdata secara de facto. Secara normatif, ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi), kreditur seharusnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan bisnis yang menuntut perputaran modal cepat.
"Proses gugatan dari tingkat pertama hingga putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, Biaya operasional pengadilan sering kali tidak sebanding dengan sisa pokok utang yang ditagih dan Sekalipun kreditur memenangkan gugatan di pengadilan, proses eksekusi aset debitur sering kali menghadapi hambatan birokrasi dan perlawanan di lapangan mungkin yang membuat para para kreditur baik lembaga pembiayaan resmi maupun penyedia pinjaman kini lebih memilih menggunakan jasa penagih utang." Ujarnya Guruh
Lanjut Guruh "Ketika sistem peradilan gagal memberikan kepastian hukum yang cepat dan berbiaya murah bagi pencari keadilan, maka hukum rimba atau kekuatan fisik melalui debt collector akan mengambil alih fungsi tersebut," lanjutnya
Alih-alih menunggu putusan pengadilan yang memakan waktu lama, penggunaan debt collector dianggap memberikan hasil yang lebih instan bagi kreditur. Tekanan psikologis, ancaman, hingga intimidasi fisik kerap menjadi cara efektif untuk memaksa debitur melunasi kewajibannya tanpa harus melalui meja hijau.
Namun, pengalihan fungsi penegakan hukum ini memicu berbagai masalah sosial baru. Tidak jarang praktik penagihan di lapangan berujung pada tindak pidana, mulai dari perampasan kendaraan secara paksa di jalan raya hingga tindakan kekerasan yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanpa adanya pembenahan yang serius seperti optimalisasi pengadilan atau percepatan eksekusi jaminan fidusia tanpa prosedur yang berbelit gugatan wanprestasi dikhawatirkan akan menjadi instrumen hukum yang mati suri, tergerus oleh dominasi penagihan jalanan.
