Tangerang, POTRETSATU.COM – Pihak keluarga korban pembunuhan yang terjadi di Desa Nunggi, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Polres Bima Kota. Polisi dinilai lamban dalam membekuk pelaku-pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan keluarga korban yang bermukim di Tangerang, Banten, Ayi Abdullah, S.H. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bergerak cepat demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Ayi Abdullah menilai, peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya tersebut bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengandung unsur tindak pidana pembunuhan berencana.
"Jika melihat rangkaian peristiwa sebelum korban tewas, sebagaimana terekam dalam video yang beredar luas di masyarakat, dugaan pembunuhan berencana ini sangat kuat. Korban terlihat diarak terlebih dahulu oleh para terduga pelaku hingga ke lokasi kejadian sambil membawa senjata tajam jenis parang," ujar Ayi Abdullah.
Merujuk pada konstruksi hukum yang ada, Ayi menegaskan bahwa tindakan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru terkait pembunuhan berencana.
Pihak keluarga meminta Polres Bima Kota tidak tebang pilih dan segera menyisir seluruh pihak yang ada di dalam rekaman video tersebut untuk diproses secara hukum.
"Kami selaku pihak keluarga korban sangat berharap kepada Polres Bima Kota agar seluruh terduga pelaku yang terlibat, termasuk mereka yang terlihat jelas dalam video mengarak korban, segera ditangkap," tegasnya.
Keluarga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menuntut para pelaku dengan hukuman maksimal yang setimpal dengan perbuatan mereka.
