Jakarta, Potretsatu.com – Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek secara resmi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri terkait rencana aksi yang akan digelar di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan. Surat pemberitahuan tersebut diantar langsung oleh Koordinator Aksi, Angga Rensa Heriguan, dan telah diterima oleh pihak Kabaintelkam Polri pada Senin (15/6/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan, aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
Kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi penyampaian pernyataan sikap, mimbar bebas, doa bersama, serta penyerahan tuntutan kepada Kapolri. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan keadilan atas meninggalnya almarhum Joni Iskandar, yang diduga berkaitan dengan proses penegakan hukum di wilayah Lampung.
Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi menegaskan bahwa masyarakat Jabung tidak menolak upaya kepolisian dalam memberantas kejahatan begal. Namun demikian, mereka meminta agar seluruh tindakan penegakan hukum tetap dilakukan sesuai prosedur dan menghormati hak asasi manusia.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan kepada Kapolri antara lain:
Masyarakat Jabung tidak menolak Polisi Polda Lampung membasmi begal.Meminta Kapolda Lampung mencabut pernyataannya mengenai pelaku begal ditembak di tempat. Meminta Kapolri mencopot Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, dan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Mengadili anggota kepolisian yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Joni Iskandar.Menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan dan penegakan hukum yang tidak sesuai prosedur. Melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka terhadap pernyataan publik yang berpotensi menimbulkan persepsi pembenaran tindakan di luar prosedur hukum. Menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur atau pelanggaran hukum dalam penanganan perkara.
Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pejabat dan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam proses penangkapan dan kematian almarhum Joni Iskandar. Menjamin proses hukum yang transparan, independen, dan terbuka kepada publik terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Memberikan pemulihan hak-hak keluarga korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk restitusi dan kompensasi apabila terdapat tanggung jawab negara atau pihak terkait.
Penanggung jawab aksi, Rustam Effendi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara damai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami berharap Kapolri memberikan perhatian serius terhadap tuntutan masyarakat dan keluarga almarhum Joni Iskandar. Aksi ini merupakan bentuk ikhtiar konstitusional untuk mencari keadilan dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan," ujar Rustam Effendi.
Rencananya, massa aksi akan berasal dari Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi yang menyatakan dukungan solidaritas terhadap perjuangan mencari keadilan bagi almarhum Joni Iskandar.
(Red)

