Berulah Kembali, Di Duga Oknum Mata Elang Melakukan Pengeroyokan Kepada Warga di Curug

Tangerang, POTRETSATU.COM — Dua warga berinisial RM dan DS melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mereka alami ke Polsek Curug. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan nomor laporan: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wib. 

Kejadian bermula dari adanya keluhan masyarakat Curug terkait keberadaan sejumlah oknum mata elang (matel) yang kerap berkumpul di lokasi tersebut. Warga mengaku merasa resah dengan aktivitas para oknum yang sering berada di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti keluhan itu, RM dan DS mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan keberatan warga agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul. Namun, situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen dengan salah seorang oknum matel.

Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan. Berdasarkan keterangan korban, RM dan DS diduga menjadi korban pengeroyokan oleh lima orang yang berada di lokasi kejadian.

Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan trauma. Merasa dirugikan, RM dan DS kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Ratusan aktivis dari berbagai elemen masyarakat turut mendatangi Polsek Curug untuk memberikan dukungan moril kepada kedua korban sampai dengan menjelang subuh mereka baru membubarkan diri. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas serta kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan.

Para aktivis berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan dalam waktu dekat. Mereka juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polsek Curug belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang dialami RM dan DS. (Eko).