Aktivis dan Jurnalis Lingkungan Hidup Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Cisadane

Bogor, POTRETSATU.COM - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen.Pol.Rizal Irawan mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah layangkan gugatan  terhadap kasus dugaan pencemaran Cisadane senilai Rp27 milyar.

"kita sudah gugat ke pengadilan, gugatan kita kurang lebih 27 Milyar, sedangkan untuk pidananya ditangani oleh Polres, sehingga pidananya diproses dan perdatanya juga kami gugat, hasil perhitungan dari ahli kurang lebih 27 Milyar," Ungkap Rizal saat dampingi Menteri LH Sarasehan bersama Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong Bogor, Minggu (14/06/2026).

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa atas kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane, Kementerian Lingkungan berpihak kepada komunitas peduli sungai Cisadane.

"Kita berada dipihak temen-temen komunitas Cisadane, pihak yang bener itu, kita lihat proses pengadilannya nanti," Tegas Jumhur.

Diketahui bahwa saat dialog dan sarasehan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) yang juga penasihat Jaringan Jurnalis Lingkungan (EJN), Ade Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pencemaran sungai Cisadane hingga penetapan tersangka dan putusan pidana.

"Izin pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan sanksi pidananya," tandasnya. (Harso).