Terbongkat! 3.000 ASN Brebes Bisa Absen Tanpa Masuk Kerja Pakai Aplikasi Absen Ilegal: Bupati Sebut Ini Bentuk Korupsi ‎

Brebes, POTRETSATU.COM - Dilansir tiktok hariandaerah.com, Hasil penelusuran mendalam Pemerintah Kabupaten Brebes mengungkap fakta mengejutkan. Dari total 17.800 ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Brebes tercatat sekitar 3.000 orang diantaranya terbukti menjadi pengguna aplikasi absensi piktif atau ilegal. Dari jumlah tersebut, tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok dengan penguna teranyak, bahkan ditemukan juga sejumlah pejabat yang terlibat dalam praktik curang ini. 

‎Hal ini disampaikan oleh Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma dalan konfrensi pers di gedung KPT Brebes, Sabtu (02/05/2026). 

‎"Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi tersebut, terdiri dari tenaga kesehatan, beberapa pejabat, dan yang paling dominan adalah guru serta tenaga kesehatan" ungkap Bupati Paramitha. 

‎Bupati menjelaskan, cara pendektesian dilakukan dengan metode yang cukup sederhana namun efektif. Pihaknya sengaja mematikan server aplikasi absensi resmi yang seharusnya menjadi satu-satunya sistem valid kehadiran. Anehnya, meski server resmi sudah tidak aktif, data kehadiran tetap masuk dan tercatat di sistem. Dari itulah terungkap adanya aplikasi ilegal yang digunakan sebagai jalan pintas. 

‎"Kami menelusuri siapa saja yang memainkan sistem ini. Selama dua hari kami matikan aplikasi resmi, ternyata masih ada data absensi yang masuk. Dari situ kami berhasil mengantingi daftar nama-nama ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut" jelasnya. 

‎Menurut Bupati, praktik curang ini tidak bisa dibiarkan dan bahkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Alasannya, meski yang bersangkutan tidak hadir ditempat kerja atau menjalankan tugas dengan semestinya,namun tetap menerima hak dan tunjangan secara penuh. 

‎"Ini adalah korupsi, Mereka tidak berangkat kerja menggunakan jam kerja seenaknya,tapi tunjangan tetap dihitung penuh, itu jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara" tegasnya. 

‎Pemetintah tidak hanya berhenti pada pendataan. Bupati menyatakan bahwa hari ini juga akan segera digelar rapat khusus untuk memutuskan jenis sangsi tegas yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Selain itu pihaknya telah melaporkan pemilik rekening dan pihak yang menjual aplikasi ilegal tersebut ke Kepolisian Resor Brebes agar diproses secara hukum. 

‎"Kami sudah mengantongi nama pengguna serta data serta rekening penjual aplikasi, dan saat ini sedang ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian. Terhadap para pengguna, kami akan berikan sangsi tegas sesuai aturan yang berlaku"tambahnya.

‎Kasus ini menjadi refleksi bagibPemerintah Daerah, yang menyadari adanya kelemahan pada aspek keamanan sistem teknologi informasi. Padahal, setiap tahunnya Pemiab Berebes telah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemeliharaan server dan pemutakhiran aplikasi milik Pemerintah. Kedepannya pengamanan sistem akan di tingkatkan secara signifikan agar celah penyalahgunaan serupa tidak terulang kembali. 

‎Swbelum temuan ini diumumkan secara resmi tim BKPSDMD telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah intansi. Kegiatan ini digelar pada Kamis (30/4/2026) menyusuk viralnya informasi mengenai layanan absensi berbayar Rp. 250 per tahun. 

‎Dipimpun langsung oleh kepala BKPSDMD, M. Samsul Haris, sidak di lakukan seecara acak menyasar sekolah-sekokah dan puskesmas, hasilnya ditemukan sejumlah ASN yang terbukti menggunakan aplikasi tersebut, diantaranya adalah petugas rekam medis, etugas farmasi, dokter gigi, hingga para guru yang bahkan mengakui secara terus terang menggunakan layanan tersebut. 

‎"Kami mengambil sample acak disekolah karena berdasarkan lapiran yang masuk, kelompok pendidik adakah pengguna dengan jumlah terbanyak " ujar Harus setelah sidak di Puskesmas Kelikiran. 

‎Kini, seluruh data sudah berada ditangan Pemerintah dan aparat penegak hukum. Masyarakatpun menantikan langkah nyata berikutnya sebagai bentuk komitmen Pemkab Brebes dalam penegakan disiplin dan mewujudkan tata kelola Pemerintah yang bersih.  (Red)