Demi Keterbukaan Informasi Publik, LBH ASN Resmi Minta Data ADD Desa Pasir Gadung

Tangerang, POTRETSATU.COM– Lembaga Bantuan Hukum Ampel Sakti Nusantara (LBH ASN) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah tersebut,Selasa(20/05/2026)

Ketua LBH ASN menyatakan bahwa permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, masyarakat dan lembaga pemantau memiliki hak yang sah untuk mengetahui realisasi anggaran yang bersumber dari uang negara.

"ADD adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa. Oleh karena itu, penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik," ujarnya Ketua Umum LBH ASN Fajar, S.H, Selasa(20/05/2026)

Dokumen yang Diminta Pihak LBH ASN menegaskan bahwa data yang mereka minta bukanlah dokumen rahasia negara, melainkan informasi berkala yang wajib disediakan oleh Badan Publik. 

Langkah yang diambil LBH ASN ini juga disebut sebagai bentuk edukasi sekaligus uji kepatuhan ( compliance test ) terhadap perangkat desa dalam mengimplementasikan UU KIP. Berdasarkan aturan yang berlaku, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa memiliki waktu paling lambat 10 hari kerja (dan dapat diperpanjang 7 hari kerja) untuk memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pasir Gadung belum memberikan konfirmasi resmi terkait surat permohonan informasi yang diajukan oleh LBH ASN.


(Red)