‎Gedung Posyantek Sepatan Mati Fungsi Bertahun-tahun, Aktivis Muda: Stop Hamburkan Pajak Rakyat, Alihkan untuk Relawan PKH Saja.! ‎

‎​TANGERANG, Potretsatu.com – Sabtu, 14 Maret Gedung Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Kecamatan Sepatan kini menjadi sorotan tajam. Bangunan yang didirikan menggunakan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang tersebut terpantau terbengkalai, tidak berpenghuni, dan kehilangan fungsinya secara total sebagai pusat inovasi teknologi masyarakat.

‎​Kondisi gedung yang sunyi tanpa aktivitas maupun pengurus ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, mengingat besarnya anggaran negara yang terserap untuk pembangunannya namun tidak memberikan asas manfaat bagi warga.

‎​Riki Ade Suryana, Pemuda Sepatan sekaligus Aktivis Muda Tangerang, menyatakan keprihatinannya saat meninjau lokasi Gedung Posyantek yang berada di Jalan Lingkar Pasar Sepatan, tepat di sebelah bekas Gedung UPT Pendidikan tersebut. Ia menilai pembiaran aset negara ini adalah bentuk manajemen publik yang buruk karena sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa evaluasi.

‎​"Sangat disayangkan, gedung yang dibangun dari uang rakyat—dari pajak yang kita bayar—justru disia-siakan begitu saja. Jangankan aktivitas inovasi, batang hidung pengurusnya pun tidak terlihat. Gedung ini sudah bertahun-tahun sunyi seperti 'rumah hantu'. Mirisnya, tidak ada kegiatan sama sekali terkait pelayanan maupun inovasi teknologi di sana, maka wajar saja jika masyarakat menyebutnya mati fungsi," ujar Riki dengan nada tegas.

‎​Lebih lanjut, Riki menyoroti dampak dari kekosongan gedung tersebut. Karena lokasi yang dianggap kurang strategis dan minim pengawasan, area sekitar gedung justru dimanfaatkan oleh pedagang pasar yang diduga tidak berizin. "Ini jelas pembiaran yang merusak fungsi awal bangunan dan estetika lingkungan," tambahnya.

‎​​Riki menekankan bahwa setiap aset daerah harus dikelola secara efektif sebagaimana diatur dalam:

‎​UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

‎​PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Aset yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi instansi harus dioptimalisasi atau dipindahtangankan agar tidak merugikan keuangan daerah.

‎​Pertanyaan Terbuka untuk DPMPD, Diskominfo & Pemerintah Kabupaten Tangerang:

‎​Sejauh mana pengawasan dan audit terhadap fungsi Gedung Posyantek di tingkat kecamatan yang mangkrak bertahun-tahun ini

‎​Mengapa aset yang dibangun dengan biaya besar dibiarkan tanpa pengurus dan kini justru menjadi area lapak liar?

‎​Apakah ada transparansi mengenai realisasi program inovasi teknologi yang seharusnya berjalan di gedung tersebut?

‎​Daripada menjadi gedung yang rusak dimakan waktu dan disalahgunakan, Riki mengusulkan agar pemerintah lebih bijak dalam mendistribusikan hak pakai gedung kepada lembaga yang jauh lebih produktif.

‎​"Di Sepatan ini banyak organisasi atau lembaga sosial yang sangat aktif tapi tidak punya kantor. Contohnya teman-teman Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka adalah relawan sosial yang sangat perhatian, setiap hari mengabdi untuk masyarakat, rutin mengadakan pertemuan, namun belum memiliki kantor tetap. Sangat ironis, yang aktif melayani rakyat tidak punya tempat, sementara gedung yang ada malah dibiarkan mati fungsi," tegas Riki.

‎"​Tujuan ​Kritik ini dilayangkan sebagai bentuk Social Control agar ​Pemerintah Kabupaten Tangerang segera melakukan audit aset di wilayah Kecamatan Sepatan.

‎​Mendorong azas kebermanfaatan anggaran agar tepat sasaran dan tidak mubazir.​Memberikan ruang fasilitas bagi para relawan sosial yang kontribusinya nyata dalam membantu pembangunan daerah.," tutupnya.


(Red)